MALING NECIS DI PECINAN : Kasus Pencurian Batik dan Fenomena Main Hakim Sendiri


Seperti yang diberitakan oleh surat kabar Bataviaasch nieuwsblad yang terbit pada 4 September 1941, disebutkan pada 30 Agustus sekitar pukul 21.30 malam seorang laki - laki berpakain necis nan dendi memasuki Toko “Asia” milik warga Tionghoa di kawasan Pecinan Magelang. Pria itu berjalan dan melihat - lihat batik di dalam toko tersebut. Tanpa diduga, ia mengambil 10 potong kain batik dan membawanya kabur. Sontak saja, empat orang penjaga toko yang melihat kejadian itu langsung lari mengejar Sang Maling.
Dalam perjalanannya melarikan diri dari kejaran para penjaga toko tersebut, si pencuri pun melakukan siasat pertahanan diri. Sembari ia berlari, ia melempari para pengejarnya itu dengan kain batik curian yang ia bawa. Si pencuri pun terus berlari hingga ke daerah Abattoir (Rumah Jagal) di kawasan Pasar Redjowinangun.
Potongan berita dari surat kabar Bataviaasch nieuwsblad yang terbit pada 4 September 1941
Siasat lemparan batik curian itu ternyata tidak berhasil menghentikan para penjaga Toko “Asia” itu untuk tidak mengejarnya. Pelariannya pun akhirnya harus terhenti ketika ia harus kabur dan memasuki Kampung Karang Kidul. Di kampung ini, ia dihajar hingga babak belur oleh warga.
Untung saja aksi main hakim sendiri warga ini tidak membuatnya kehilangan nyawa. Ketika polisi datang ke tempat kejadian, Sang Pencuri berbaju dendi itu mengaku bernama Ali yang berasal dari Batavia.
- Chandra Gusta W -

Komentar